Pengertian Thaharah (Bersuci) Menurut Imam madzhab

Pengertian Thaharah (Bersuci) Menurut Imam madzhab

pada postingan ini membahas mengenai pengertian Thaharah (Bersuci) menurut  Imam Madzhab.

Pengertian Thaharah

Thaharah menurut bahasa artinya “bersih” sedangkan menurut istilah syara’ thaharah adalah bersih dari hadas dan najis. Selain itu thaharah dapat juga diartikan mengerjakan pekerjaan yang membolehkan shalat, berupa wudhu, mandi, tayamum, dan menghilangkan najis.

Baca juga : Lagu Anak Islam Malaikat dan Tugasnya

Dari beberapa pengertian Thaharah (Bersuci) tersebut Menurut Imam Madzhab, maka peneliti menyimpulkan thaharah berarti menyucikan dan membersihkan diri dari najis dan hadas sebagai salah satu syarat melakukan ibadah yang dapat dilakukan dengan wudhu, mandi dan tayamum dengan alat yang digunakan yaitu air, debu, dan atau batu. Menurut Imam Madzhab pun thaharah memiliki pengertian yang berbeda-beda.

Baca juga : Lagu Padang Bulan Lagu Islami untuk Anak

1. Menurut Madzhab Hanafi

Menurut madzhab Hanafi mengartikan thaharah adalah bersih dari hadats atau khabas. Bersih disini maksudnya mungkin sengaja dibersihkan atau juga bersih dengan sendirinya, seperti terkena air yang banyak sehingga najisnya hilang. Hadats adalah suatu yang bersifat syar’i yang menempati pada sebagian atau seluruh badan sehingga menghilangkan kesucian. Hadats disebut juga najasah hukmiyyah, artinya sang pembuat syariat menghukumi jika seorang berhadats maka dia dianggap memiliki najis dan dilarang untuk melakukan shalat sebagaimana juga dilarang ketika dia memiliki najis yang dzahir. Sedangkan khabats, secara istilah adalah suatu jenis materi yang kotor dan menjijikkan yang diperintahkan oleh pemilik syariat untuk dihilangkan dan dibersihkan.

2. Menurut Madzhab Maliki

Menurut madzhab Maliki, thaharah ialah sifat hukmiyyah yang orang memilikinya dibolehkan shalat dengan pakaian yang dipakainya dan tempat yang
dia pakai untuk shalat. Sifat hukmiyyah berarti sifat yang bersifat maknawi yang ditentukan oleh sang pemilik hukum sebagai syarat sahnya shalat.

Baca juga: Pandangan Froebel Mengenai Anak Usia Dini

3. Menurut Madzhab Syafi’i

Menurut mazhab Syafi’i, mereka berpendapat bahwa thaharah dalam syara’ digunakan dalam dua arti: pertama, thaharah yang berarti melakukan sesuatu yang membolehkan (seseorang) melaksanakan shalat seperti wudhu, tayammum, dan mandi yang sifatnya sunat sedangkan arti thaharah yang kedua, menurut mazhab Syafi’i adalah menghilangkan hadats dan najis atau melakukan sesuatu yang semakna dan yang sebentuk dengannya, seperti tayamum, mandi sunat dan sebagainya.

4. Menurut Madzhab Hambali

Menurut madzhab Hambali, thaharah menurut syara’ ialah hilangnya hadast atau yang semisalnya serta hilangnya najis atau huku hadast dan najis itu sendiri. Adapun hilangnya hadast berarti hilangnya sifat yang menghalangi sholat dan yang searti dengannya.

Secara umum

Secara umum, kata thaharah menurut bahasa artinya bersuci dari sesuatu yang kotor, baik yang kotor itu bersifat hissiy (dapat dirasakan oleh indera), maupun maknawi (sebaliknya). Ketika melaksanakan shalat, haruslah suci dari hadas maupun najis dengan cara berwudhu. Terdapat perbedaan pendapat para imam madzhab dalam rukun berwudhu. Namun, dalam madzhab Maliki memiliki pendapat yang sama seperti madzhab Hambali.

Referensi

Kementerian Agama RI
Maawiyah, Aisyah. 2016. “Thaharah Sebagai Kunci Ibadah”. Sarwah: Journal of Islamic Civilization and Thought.

Baca juga : Kiat Menyajikan Dongeng Terhadap Moral Anak

Share

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *